Kamis, 06 Januari 2011

ANDA HARUS TAHU DAN MENGETAHUI

PD. BIMA ARZVI MENGINGATKAN KEMBALI TENTANG SNI PEMAKAIAN KOMPOR LPG

Standar Tabung Gas dan Asesorisnya

Salah Satu Program Pemerintah Konversi Minyak Tanah Ke Gas untuk menekan subsidi bahan bakar, dengan pertimbangan harga bahan bakar gas yang lebih murah dibandingkan minyak tanah. Dalam pelaksanaan program ini, standardisasi merupakan salah satu unsur yang SANGAT PENTING karena menyangkut masalah KESELAMATAN.
BSN telah menetapkan 5 SNI terkait tabung gas dan aksesorisnya, sebagai berikut:

  • SNI 1452:2007 Tabung Baja LPG;
  • SNI 15-1591-2008 Katup Tabung Baja LPG;
  • SNI 06-7213-2006 Selang Karet untuk Kompor Gas LPG;
  • SNI 7369-2007 Regulator Tekanan Rendah Untuk Tabung Baja LPG;
  • SNI 7368:2007 Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Mekanik. 

Dalam SNI tersebut diatur persyaratan serta metode pengujian untuk memastikan aspek keselamatan dan kinerja tabung gas beserta asesorisnya. SNI yang disusun oleh stakeholder dan ditetapkan oleh BSN, mengacu pula kepada standar internasional.

SNI 1452:2007 Tabung Baja LPG; 
Bagian dari tabung baja LPG terdiri dari:
 a.         Badan tabung, terdiri dari bagian atas dan bawah (top & bottom) untuk konstruksi  2 (dua) bagian dan 
        untuk konstruksi 3 (tiga) bagian terdiri dari bagian atas, tengah dan bawah
b.     Cincin leher (neck ring)
c.      Pegangan tangan (hand guard)
d.      Cincin kaki (foot ring)

















Gambar 1 a  

Skematis bagian-bagian tabung untuk
bentuk dua bagian (two pieces)





















Gambar 1 b   

Skematis bagian-bagian tabung untuk
bentuk tiga bagian (three pieces)

Bahan baku

·          Bahan untuk badan tabung sesuai dengan SNI 07-3018-2006, Baja lembaran pelat dan gulungan canai panas untuk tabung gas (Bj TG) atau JIS G 3116, kelas SG 26 (SG 255),    SG 30 (SG 295).
·           Bahan untuk cincin leher sesuai dengan JIS G 4051 kelas S17C sampai dengan S45C.
·           Bahan untuk cincin kaki dan pegangan tangan sesuai dengan SNI 07-0722-1989, Baja canai panas untuk konstruksi umum, JIS G 3101 kelas SS400 atau sesuai dengan bahan untuk badan tabung yang bersangkutan.





















Gambar  Rolled Plate Bahan Baku Tabung

Konstruksi
  • Tebal dinding tabung diperoleh dari perhitungan berdasarkan rumus yang telah ditentukan. Rumus yang digunakan berbeda untuk tabung dua bagian dan tabung tiga bagian.
  • Badan tabung bagian atas dan bawah berbentuk elipsoidal atau torispherical. Bentuk ellipsoidal memiliki rasio maksimal 2:1 terhadap diameter dalam dari tabung. Contohnya: ketinggian internal lengkungan adalah 25 % dari diameter dalam dari tabung.
  • Penyimpangan bentuk yang diukur tegak lurus dari permukaan hasil proses pembentukan (pres) terhadap pola elipsoidalnya tidak boleh melebihi 1,25 % dari diameter luar badan.
 







Gambar 2   
Keterangan gambar:
D1 adalah diameter dalam dari tabung

Contoh pola elipsoidal rasio 2 : 1
  • Cincin kaki harus mampu menopang tabung secara kokoh dan harus dapat berdiri dengan tegak, kemudian bentuk kaki tidak boleh menimbulkan genangan air.
  • Pegangan tangan harus dapat melindungi katup (valve) apabila terjadi benturan dan harus kuat menahan berat dan isi tabung saat diangkat.
  • Cincin leher adalah bentuk flensa berfungsi untuk memasang katup.
  • Tinggi tabung 2 bagian (two pieces) tidak boleh lebih dari 4 x diameter badan tabung.
Penyambungan badan tabung bagian atas dan bawah menggunakan las cincin (welded circumferential joint) dengan system tumpang (joggle offset) pada komponen bagian bawah sesuai dengan 

Gambar 3.










Gambar   Profil las circum
  • Pengelasan cincin leher harus sempurna, tinggi dan lebar las minimum adalah 1,5 x tebal pelat badan sesuai dengan  
Gambar 4.









Gambar Propil las cincin leher
Cara pembuatan tabung
  1. Bahan baja canai panas dipotong sesuai dengan ukuran dan diberikan pelumas sebelum masuk kedalam proses pembentukan.
  2. Pembentukan dilakukan dengan cara dipress (deep drawing) dan hasilnya merupakan komponen dari badan tabung pada bagian atas dan bawah (top and bottom).
  3. Komponen badan tabung bagian atas (top) kemudian dilubangi untuk pemasangan cincin leher.
  4. Pemasangan cincin leher (neck ring) dilakukan dengan cara pengelasan menggunakan las busur logam gas (gas metal arc welding ).
  5. Penyambungan melingkar kedua bagian badan (top and bottom) dan penyambungan memanjang badan bagian tengah untuk tipe diatas 15 kg sampai dengan 50 kg dilaksanakan dengan cara pengelasan busur rendam (submerged arc welding). Sedangkan sambungan las, antara top dan bottom terhadap badan silinder berbentuk sambungan las tumpang.
  6. Penyambungan pegangan tangan dan cincin kaki dengan badan tabung, dilakukan dengan cara pengelasan busur listrik (shielded metal arc welding) dengan bentuk las sudut (fillet).
  7. Pengelasan pada butir 7.4 butir 7.5 dan butir 7.6 harus dilakukan oleh juru las atau operator las yang memenuhi standar kompetensi juru las.
  8. Setiap tabung harus mendapatkan perlakuan panas untuk pembebasan tegangan sisa (annealing), yaitu pada suhu 630 °C ± 25 °C sekurang – kurangnya 20 menit.
  9. Untuk mencegah timbulnya karat pada permukaan luar tabung harus dilakukan perlindungan dengan menggunakan pelapisan cat. Sebelum dilakukan pengecatan harus didahului dengan proses pembersihan dengan cara shot blasting di seluruh permukaan tabung. Pengecatan pertama menggunakan cat dasar (primer coat) dengan tebal 25 mikron sampai 30 mikron selanjutnya menggunakan cat akhir (top coat) dengan tebal 25 mikron sampai 30 mikron.
 
 

pembuatan tabung gas elpiji 3 kg dan aksesorisnya.
Syarat mutu
Setiap permukaan tabung baja LPG tidak boleh ada cacat atau kurang sempurna dalam pengerjaannya yang dapat mengurangi kekuatan dan keamanan dalam penggunaannya, seperti : luka gores, penyok dan perubahan bentuk.

Dimensi
Perbedaan diameter yang terjadi pada bagian bentuk silindris tabung antara diameter maksimal dan minimal adalah : 1% untuk tabung 2 bagian dan 1,5% untuk tabung 3 bagian.
Deviasi vertikal tabung tidak boleh melebihi 25 mm per meter.

Ketahanan hidrostatik
Setiap tabung harus tahan terhadap tekanan hidrostatik dengan tekanan sebesar 31 kg/cm2 dan pada tekanan tersebut tidak boleh ada rembasan air atau kebocoran dan tidak boleh terjadi perubahan bentuk.
Sifat kedap udara
Tabung yang telah dilengkapi dengan katup harus kedap udara/tidak boleh bocor pada tekanan udara sebesar 18,6 kg/cm2.

Ketahanan pecah (uji bursting)
Tekanan saat pecah tidak boleh lebih kecil dari 110 kg/cm2 untuk tipe 3 kg sampai 15 kg, dan tidak boleh lebih kecil dari 80 kg/cm2 untuk tabung tipe diatas 15 kg sampai 50 kg. Tabung tidak boleh pecah dengan inisiasi pecahan berawal dari sambungan las.

Ketahanan expansi volume tetap
Apabila tabung ditekan secara hidrostatik dengan tekanan sebesar 31 kg/cm2 selama 30 detik, maka ekspansi volume tetap yang terjadi tidak boleh lebih besar dari 1/5000 volume awal. Tidak boleh terjadi kebocoran dan tampak perubahan bentuk.
Sambungan las
Sambungan las harus mulus, rigi – rigi las harus rata, tidak boleh terjadi cacat – cacat pengelasan yang dapat mengurangi kekuatan dalam pemakaian.

Pengecatan
Lapisan cat harus mampu memenuhi pengujian lapisan cat.

Pengujian
Uji sifat tampak
Dilakukan secara visual tanpa alat pembesar dan hasilnya harus sesuai dengan persyaratan.
Uji dimensi
Cara uji dimensi untuk lingkaran tabung dan kelurusan dilakukan menggunakan alat ukur dengan tingkat ketelitian 0,5 mm.
Uji ketahanan hidrostatik
Tabung diisi/ditekan dengan air dengan tekanan sebesar 31 kg/cm2 dan hasilnya harus sesuai dengan persyaratan.
Uji sifat kedap udara
Tabung yang telah dipasang katup, diberikan tekanan dengan udara sebesar 18,6 kg/cm2 kemudian dimasukkan ke dalam air dan hasilnya tidak boleh bocor, dengan cara melihat gelembung – gelembung udara dalam air.
Uji ketahanan pecah
Tabung diisi/ditekan dengan air sampai tabung pecah hasilnya harus memenuhi persyaratan
Uji ketahanan expansi volume tetap
Tabung diisi dengan air bertekanan sebesar 31 kg/cm2 minimum selama 30 detik .Kemudian diukur expansi volume tetapnya dengan mengukur selisih volume setelah dan sebelum pengujian.
Uji sambungan las
Pengujian sifat mekanik sesuai SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam dan SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan logam. Sedangkan untuk pengujian radiografi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus memenuhi SNI 05-3563-1994, Bejana tekan I-A, Bab BL Persyaratan bejana tekan yang difabrikasi dengan pengelasan, BL-51.b.
Uji lapisan cat
Benda uji dibuat goresan menyilang dengan pisau tajam pada kedua sisinya, kemudian direndam kira-kira setengahnya ke dalam larutan garam (NaCl) 3% (pada temperatur 15 oC sampai 25 oC) dalam bejana, dengan kedalaman kira-kira 70 mm dari ujung bawah goresan, dan direndam selama 100 jam. Amati adanya gelembung pada sejarak 3 mm dari goresan pada bagian luar kedua sisinya dan sesudah diangkat, kemudian dicuci dengan air dan dikeringkan. Tidak diperbolehkan terdapat karat melebihi 3 mm dari goresan pada kedua sisinya.
Penandaan
Setiap tabung yang telah dinyatakan lulus uji harus diberi penandaan dengan huruf yang tidak mudah hilang (embos/stamp) sekurang – kurangnya sebagai berikut:
-          Identitas perusahaan / merek / logo
-          Nomor urut pembuatan
-          Berat kosong tabung
-          Bulan dan tahun pembuatan
-          Tekanan pengujian (test pressure)
-          Volume air
-          Lingkaran merah pada cincin leher
SNI 06-7213-2006 Selang Karet untuk Kompor Gas LPG
Syarat mutu selang karet untuk kompor gas LPG  tertera dalam Tabel  berikut.


Tabel  Syarat mutu selang karet untuk kompor gas LPG

No
Uraian
Satuan
Persyaratan
1.
2.
3.
4.
5.
Uji visual :
-         Penampilan
-         Warna selang
Dimensi
-  Diameter lubang
-  Panjang
Tegangan putus
-          Bagian dalam (lining)
-          Bagian luar (cover)
Perpanjangan putus
-          Bagian dalam (lining)
-          Bagian luar (cover)
Pengusangan pada suhu
1000 C, selama 72 jam
Nilai setelah pengusangan :
Tegangan putus
-          Bagian dalam (lining)
-          Bagian luar (cover)
Perpanjangan putus
-          Bagian dalam (lining)
-          Bagian luar (cover)
-
-
mm
kg/cm2
%
kg/cm2
%
Tidak cacat
Orange
10 ± 0,75
1800 ± 18 s/d
2500 ± 25
Min. 50
Min. 45
200
250
Min. 37,5
Min. 34,0
Min 100
Min 125
7.
8.
9.
10.
Kekuatan rekat (Adhesion Strength)
-          Antara bagian dalam dengan bagian luar
Ketahanan letup (bursting pressure)
Ketahanan terhadap ozon, 50 pphm, 20 % regangan 400 C, selama 72 jam
Ketahanan terhadap pentana,  72 jam, suhu kamar.
-          Cairan pentana terserap
-          Bahan terekstrak oleh  Pentana Uji pembakaran, 3600 C – 3650 C, 2 menit
- Bagian dalam (lining)
kg/cm
mPa
-
%
-
Min 1,5
Min 2,0
Tidak retak
Maks. 15
Maks. 10
Tidak terbakar
   
Pengujian
Sebelum pengujian, dilakukan persiapan contoh uji sesuai dengan SNI 06–6314–2000, Penentuan dimensi potongan uji dari karet vulkanisat, karet termoplastik dan barang jadi karet untuk keperluan pengujian.

Pengujian dilakukan terhadap :
  • Dimensi dan toleransi
  • Tegangan putus
  • Perpanjangan putus
  • Keusangan dipercepat
  • Kekuatan rekat (Adhesion strength)
  • Kekuatan rekat kanvas diukur dengan cara tarikan (stripping) beban yang diperlukan untuk memisahkan dua lapisan kanvas yang direkatkan dengan karet, atau lapisan karet dengan lapisan kanvas.

Ketahanan letup (bursting pressure)

Cara uji ketahanan letup (bursting pressure) sesuai dengan ISO 1402:1984, Rubber and plastics hoses and hose assemblies – Hydrostatic testing. Peralatan yang digunakan adalah  Sebuah pompa angin (kompresor) yang dilengkapi dengan sebuah manometer untuk mengukur tekanan dengan kg/cm² atau atmosfir.

Ketahanan ozon
Ketahanan terhadap pentana

Uji pembakaran
Pengemasan
Selang karet untuk kompor gas LPG dikemas sedemikian rupa, sehingga aman selama transportasi dan penyimpanan.

Penandaan
Sekurang-kurangnya pada setiap panjang 1 meter selang karet untuk kompor gas LPG yang diperdagangkan harus dicantumkan:
a)       tekanan kerja maksimum 0,5 mPa;
b)       nominal ukuran lubang dalam mm;
c)       merek produsen;
d)       bulan, tahun dan kode produksi.

Pada setiap kemasan sekurang-kurangnya harus dicantumkan:
e)       bulan, tahun dan kode produksi;
f)         jumlah dan berat barang;
g)       nama dagang;
h)       negara pembuat.

SNI 15-1591-2008 Katup Tabung Baja LPG;
Standar ini menetapkan bentuk, bahan dan komponen, syarat konstruksi, syarat mutu,  dan cara uji katup  tabung baja LPG, yang terdiri dari 2 jenis yaitu katup quick on dan handwheel.
Yang dimaksud katup quick-on adalah katup yang membuka dan menutup secara otomatis, dilengkapi dengan 1 (satu) atau 2 (dua) katup kendali (spindle) digunakan pada tabung baja LPG kapasitas isi tabung 3 kg sampai dengan 12 kg (Gambar 2 untuk 1 (satu) katup kendali dan Gambar 3 untuk 2 (dua) katup kendali).
Sedangkan katup handwheel katup yang membuka dan menutup secara manual, digunakan pada tabung baja LPG kapasitas isi tabung 50 kg


Keterangan gambar:
1. Badan katup
2. Penahan/pengatur pegas
3. Plastik pengarah
4. Pegas katup kendali
5. Katup kendali
6. Karet katup kendali
7. Karet Seal
8. Karet Pad
9. Piston pengaman (Relieve Valve Piston)
10. Pegas pengaman
Gambar  - Katup quick-on 1 (satu) katup kendali kapasitas isi tabung 3 kg


Keterangan gambar:
1. Badan katup
2. Karet gasket
3. Spindle atas
4. Karet spindle atas
5. Pegas atas
6. Spindle retainer
7. Dudukan spindle
8. Karet spindle bawah
9. Spindle bawah
10. Pegas bawah
11. Plastik guide
12. Retainer
13. Pegas pengaman
14. Piston pengaman
15. Karet pad
16. O-ring




Gambar – Katup quick-on 2 (dua) katup kendali kapasitas isi tabung 3 kg s/d 12 kg
Satuan dalam milimeter


Keterangan gambar:
1, Handwheel
2. Pin pengunci
3. Spindle
4. Nylon pad
5. Badan katup
6. Karet pad
7. Piston pengaman
8. Pegas pengaman
9. Retainer
10. O-ring

 Gambar – Katup handwheel kapasitas isi tabung 50 kg


Bahan dan komponen
  • Badan katup terbuat dari tembaga paduan sesuai dengan standar JIS 3250 (1992) kelas C 3771 BE, harus dibuat dengan cara tempa panas dan tidak boleh dengan cara tuang.
  • Bahan badan katup harus memiliki kekuatan tarik minimum 392 N/mm2 dan regang minimum 20 % serta memiliki kekuatan impak minimum 14,7 Nm
  • Semua komponen yang digunakan pada konstruksi katup tabung baja LPG harus dibuat dari bahan yang sesuai dengan fungsi penyaluran gas LPG, kuat, awet, tahan karat dan bebas dari cacat sehingga menghasilkan keamanan yang maksimum bila digunakan pada kondisi normal dan terus menerus.
  • Karet gasket harus bebas dari pori-pori, lekukan dan partikel asing serta mempunyai permukaan yang halus, dan tidak lekat dengan sedikit mungkin penggunaan bubuk talck.
  • Pegas katup harus tahan karat dan sesuai untuk penyaluran gas LPG.
Konstruksi
Bentuk ukuran dan toleransi permesinan mulut katup tabung baja LPG kapasitas isi tabung 3 kg sampai dengan 12 kg harus sesuai dengan ukuran yang diberikan pada Gambar berikut :

 Keterangan gambar:
A = 8,2±0,3 untuk katup quick on dengan 2 katup kendali
A = 9,2±0,3 untuk katup quick on dengan 1 katup kendali
Gambar – Mulut katup tabung LPG kapasitas isi tabung 3 kg s/d 12 kg

Bentuk ukuran dan toleransi permesinan mulut katup tabung baja LPG kapasitas isi tabung 50 kg harus sesuai dengan ukuran yang diberikan pada Gambar berikut.
Satuan dalam milimeter
 Gambar  - Mulut katup tabung baja LPG kapasitas isi  tabung 50 kg

Sambungan katup dengan tabung menggunakan ulir 1/2-14 NGT untuk katup tabung baja LPG kapasitas isi tabung 3 kg – 4,5 kg, ulir 3/4”–14 NGT untuk katup tabung baja LPG kapasitas ini tabung 6 kg – 50 kg dengan sudut ulir 60° dan ketirusan 1/16 pada diameter. Bentuk dan ukuran  ulir seperti pada Gambar 7 dan Gambar 8.

Ketirusan pits pada ulir katup harus 1/16 pada diameter dengan toleransi minus 1 putaran, tetapi tidak dengan toleransi plus dalam pengukuran untuk menjamin ketirusan pits tidak lebih besar dari dasar.
Ketirusan elemen pits pada ulir tabung (cincin leher) harus 1/16 pada diameter dengan toleransi plus 1 putaran, tetapi tidak dengan toleransi minus dalam pengukuran untuk menjamin ketirusan pits tidak lebih kecil dari dasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Gambar -  Bentuk ulir 3/4”- 14 NGT dan ulir 1/2”-14 NGT
 

Gambar – Ukuran ulir 3/4”- 14 NGT dan ulir 1/2”-14 NGT
  • Setiap katup tabung baja LPG harus memiliki satu katup pengaman bertipe pegas dan dirancang kedap gas. Katup pengaman mulai membuka pada tekanan 2,59 MPa (375 Psi) toleransi 10% dan menutup penuh pada tekanan tidak kurang dari 1,77 MPa (257 Psi).
  • Katup pengaman harus disegel sehingga tidak dapat dibuka dan diubah.
  • Pegas yang digunakan pada katup pengaman harus mampu berfungsi normal pada suhu berkisar - 20 °C sampai dengan 65 °C.  5 Syarat mutu
  • Pengerjaan akhir katup harus baik, tidak boleh retak, karat dan kehitaman.
  • Sifat ketahanan
  • Karet katup kendali pada katup tabung baja LPG kapasitas isi tabung 3 kg sampai 12 kg tidak boleh bocor setelah katup dibuka dan ditutup 5000 kali.
  • Karet O-ring dan perapat nylon pada katup tabung baja LPG kapasitas isi tabung    50 kg tidak boleh bocor setelah katup dibuka dan ditutup 5000 kali.
  • Katup tidak boleh bocor pada tekanan 1,82 MPa (264 Psi).
  • Badan katup (sebelum dirakit) tidak boleh retak atau berubah bentuk pada tekanan kurang dari 3,65 MPa (529 Psi).
  • Perubahan berat dan volume karet tidak boleh melebihi 20 % setelah 5 menit pengujian dan tidak boleh melebihi 10% setelah 24 jam pengujian.
  • Karet tetap lentur pada suhu -20° C sampai dengan 50° C.
  • Perubahan kekerasan karet tidak boleh melebihi 10% setelah pengujian.
Penandaan
Setiap katup harus diberi tanda dengan huruf, angka atau simbol yang tidak mudah hilang sekurang-kurangnya mencakup:
-    Pembuat
-    Bulan dan tahun pembuatan
-    Petunjuk tekanan kerja maksimum
Pengemasan
Bagian ulir luar dan mulut katup harus dilindungi dengan penutup dan dikemas dalam dus karton berisi 50 buah katup. Setiap dus karton harus diberi tanda dengan huruf, angka atau simbol yang tidak mudah hilang sekurang-kurangnya mencakup:
-    Nama pembuat
-    Jenis/tipe katup
-    Isi kemasan
Dengan berkembangnya kasus kebakaran gas di masyarakat mendorong pemerintah untuk merumuskan standar tabung gas yaitu rubber seal, yang sebenarnya komponen rubber seal sudah ada dalam SNI komponen katup.
Untuk menghindari terjadinya kebakaran gas, hendaknya konsumen juga teliti terhadap adanya tanda-tanda kebocoran tabung gas atau aksesoris yang sudah tidak layak pakai. Untuk mencegah kebakaran gas elpiji, konsumen harus memeriksa secara teliti tabung sejak dibeli. Cara yang paling mudah adalah dengan merendam tabung 3 kg ke dalam ember berisi air. Jika ada gelembung yang keluar dari tabung maka bisa dipastikan tabung tersebut bocor dan harus ditukar dengan yang bagus. Selain itu, pada saat dipasang, pastikan bahwa regulator terpasang dengan benar. Ini ditandai dengan tidak adanya suara mendesis atau bau gas. Jika suatu hari tercium bau gas, maka jangan menyalakan api, rokok, atau listrik. Buka regulator, lalu bawa tabung ke tempat terbuka. Pastikan bau tidak tercium lagi di ruangan, lalu periksa apakah ada kebocoran pada tabung atau selang.
Tabung gas dan asesorisnya memiliki masa pakai. Sehingga jika masa pakai selang dan regulator sudah mencapai satu tahun, harus diganti dengan yang baru.
Selain itu kondisi lingkungan yang tidak aman, misal tidak ada ventilasi yang cukup baik di lokasi penempatan tabung gas (rumah padat penduduk) juga bisa menjadi pemicu kebakaran gas. Hal inilah membuktikan pentingnya sosialisasi dan perawatan penggunaan tabung gas.
Berita terkait :
  1. Kepala BSN Sampaikan Hasil Penelitian Produk Konversi Energi Kepada Menperin
  2. Penerapan SNI mendukung Program Konversi Minyak Tanah ke LPG
  3. Kepala BSN Inspeksi Tabung Gas Elpiji
  4. Kepala BSN : Tidak ada ledakan karena tabung gas
  5. Kepala BSN Memaparkan Standardisasi Tabung Gas di Kantor Wapres
  6. Tabung Gas dibahas di Breakfast Meeting
  7. Edukasi Publik Penggunaan Tabung Gas Yang Aman Itu Penting
  8. Kepala BSN Dampingi 5 Menteri Kunjungi Industri Tabung Gas LPG
  9. Konsumen Tabung Gas Juga Harus Teliti
Sumber dari  http://www.bsn.go.id
 
  

 

1 komentar: